Jakarta, Kupastuntas.co.id- Dalam pembahasan internal perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Mabes TNI mengajukan undangan agar prajurit aktif dapat menduduki lebih banyak jabatan di pemerintahan/lembaga.
Seperti diatur dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI disebutkan bahwa prajurit aktif TNI bisa menyandang jabatan di sepuluh hal dan lembaga. Di usulan revisi UU TNI, prajurit aktif TNI bisa duduk di 18 pengadilan pengadilan, ditambah pengadilan lain yang membutuhkan.
- Advertisement -
Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Bintoro mengatakan, Mabes TNI sedang menyiapkan posisi atau sikap terkait revisi UU TNI. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Laksamana Muda Julius Widjojono pun memperkirakan bahwa saat ini sedang dilakukan pembahasan internal. Namun, pembahasan tersebut belum katanya, Selasa (9/5/2023).
”Baru dibahas secara internal Babinkum (Badan Pembinaan Hukum TNI), belum ada persetujuan Panglima TNI,” kata Julius.
- Advertisement -
Landasan dari usulan TNI tersebut, menurut Julius, didasarkan pada kenyataan bahwa banyak prajurit aktif TNI yang memiliki wawasan tentang kepentingan nasional serta keahlian yang dibutuhkan oleh aspirasi dan lembaga. Apalagi berbagai pembinaan fisik yang dialami prajurit TNI sejak muda membuat tenaganya masih bisa dimanfaatkan dan dimanfaatkan oleh lembaga.
Landasan berpikirnya, kehadiran prajurit aktif itu akan memberikan kontribusi yang membuat kinerja kinerja dan lembaga lebih baik. ”Prajurit TNI aktif yang masuk kebijakan/lembaga adalah mereka yang memang punya keahlian yang dibutuhkan. Jadi, apalagi memasukkan prajurit aktif TNI ke jabatan-jabatan sipil,” kata Julius.
- Advertisement -
Lewat Revisi UU TNI, Diusulkan Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil Lebih Banyak
Dalam pembahasan di internal Mabes TNI usul agar prajurit aktif bisa lebih banyak duduk di lembaga/lembaga. Usulan itu menjadi salah satu materi revisi UU TNI
Ia mengatakan, di negara demokrasi, fungsi dan tugas utama militer adalah sebagai alat pertahanan negara. Militer dididik, berhati-hati, dan dipersiapkan untuk perang. Militer tidak dirancang untuk menduduki jabatan-jabatan sipil yang tanpa batas itu sebagaimana tertuang dalam draf rencana revisi UU TNI.
Menanggapi anggapan bahwa Dwi Fungsi ABRI bisa kembali lagi, Julius mengajukan pertanyaan sebaliknya. ”Apakah selama ini kehadiran TNI di lembaga dan badan itu membuat dwi fungsi kembali?” kata Julius.
Menurut Julius, ancaman spektrum juga tidak lagi secara militer, tetapi juga banyak yang nirmiliter. Prajurit TNI sejak awal waspada untuk cepat tanggap dan memiliki organisasi kedisplinan yang baik.
Julius mengatakan, masyarakat bisa melihat bahwa dalam penanganan Covid-19 yang lalu, peran aktif para prajurit TNI sangat signifikan dalam upaya penanggulangannya. Banyak juga TNI yang hadir di rumah sakit untuk pengobatan Covid-19, seperti di Wisma Atlet, juga dalam sosialisasi dan pelaksanaan program.
”Ini tidak bisa dinilai sebagai Dwi Fungsi seperti zaman Orba dulu, tetapi hubungan sipil-militer yang lebih maju,” kata Julius.
Sementara itu Ketua Badan Pengurus Pusat Prakarsa Al Araf mengatakan, ketika revisi UU TNI memberikan lebih banyak ruang untuk menduduki jabatan TNI di instansi pemerintahan dan lembaga sipil, hal itu membuat Dwi Fungsi ABRI kembali lagi. Di sisi lain, menempatkan militer di luar fungsinya sebagai alat pertahanan negara juga akan memperlemah profesionalisme militer itu sendiri.
”Profesionalisme dibangun dengan cara meletakkan dia (militer) dalam fungsi aslinya sebagai alat pertahanan negara dan bukan menempatkannya dalam fungsi dan jabatan sipil lain yang bukan kompetensinya,” kata Al Araf.
Al Araf mengingatkan, di masa lalu dengan dasar doktrin Dwi Fungsi politik ABRI, militer di masa itu terlibat dalam praktik dan salah satunya dapat menduduki jabatan sipil di bawah, DPR, dan kepala daerah. Doktor di bidang hukum ini berpendapat, perluasan jabatan dalam draf revisi UU TNI itu akan dapat membuka ruang baru bagi TNI untuk berpolitik.
”Ini jadi kemunduran reformasi dan proses demokrasi di Indonesia yang telah menempatkan militer sebagai alat pertahanan negara,” katanya.(Bsrn)