KOTA BOGOR, KUPASTUNTAS.co.id – Menjelang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Bogor terus meningkatkan kualitas pengetahuan pengawasan tahapan pemilu pada anggota pengawas Ad Hoc baik tingkat Kecamatan hingga tingkat Kelurahan. Salah satu agenda Bawaslu Kota Bogor, giatkan supervisi tentang pemahaman peraturan kepemiluan dan langkah-langkah pengawasan.
Supervisi dilaksanakan ditingkat Kecamatan dan diikuti seluruh pengawas tingkat Kelurahan, hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kota Bogor. Firman Wijaya, S.H., saat ditemui di Sekretariat Panwascam Bogor Utara, Sabtu ( 04/04/23) sore.
- Advertisement -
“Agenda hari ini supervisi yang di adakan Bawaslu Kota Bogor khususnya divisi penanganan pelanggaran, dengan tema terkait penanganan dugaan pelanggaran dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data pemilih,” jelas Firman.
Lanjut Firman. Pendampingan dan supervisi ini merupakan amat yang disampaikan khusunya divisi penanganan pelanggaran, terdapat Perbawaslu No 7 Tahun 2022 yang mengamanatkan kepada bawaslu diatasnya untuk melakukan supervisi ke hirarki di bawahnya, tambahnya.
- Advertisement -
Selain itu Firman Wijaya juga mengungkapkan supervisi ini juga menjadi strategis karena dalam tahapan pemutakhiran data memang berpotensi adanya dugaan pelanggaran, sehingga secara teknis rekan-rekan Panwaslu di Kelurahan harus memahami secara diskutif maupun praktis terkait isu-isu penanganan pelanggaran. “ Karena bagi kami pengawas pemilu. Istilahnya diwajibkan untuk mencurigai 11 tahapan yang akan dilaksanakan dalam pemilu 2024 ini berpotensi adanya dugaan terjadi pelanggaran,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Panwaslu Kecamatan Bogor Utara, Rasyid Ridho menyampaikan pihaknya beserta jajaran dan juga Panawaslu Kelurahan yang berada di bawahnya, akan menindaklanjuti supervisi dari Bawaslu Kota Bogor. “Kami akan menindaklanjuti terkait teknis pengawasan dan akan lebih meningkatkan pengawasan dilapangan, di tahapan pemutakhiran data saat ini, setelah supervisi ini lebih banyak pengetahuan terkait teknis-teknis pengawasan dilapangan yang sesuai sop dan aturan baik perbawaslu maupun undang undang pemilu,” pungkas Ridho.(DAH/CF)