JAKARTA, KUPASTUNTAS.co.id – Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum ungkap perkembangan atas kasus penganiayaan yang dilalukan oleh Mario Dandy
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika didampingi oleh Dirkrimum Kombes Pol Hengki Haryadi, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary, Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongky, dan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel.
- Advertisement -
Hadir juga Ketua KPAI, Deputi LPPPA, Kadis PPAPP DKI, dan Ahli Pidana. Trunoyudo mengatakan, perkembangan terkait kasus yang menimpa saudara David Ozora (17) yang dilakukan oleh anak mantan pejabat Dirjen Pajak Kementrian Keuangan Mario Dandy Satriyo (20).
Selanjutnya Dirkrimum Hengki menjelaskan, kasus ini sebelumnya di tangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
- Advertisement -
Lanjut Hengki, pada kasus ini melibatkan dua orang lainnya yakni Shane (19) dan kekasih dari Mario AG (15) kata Hengki pada,” kamis 02/03/2023)
“ Kemudian status AG yang awalnya adalah anak yang bergahapan dengan hukum berubah statusnya menjadi anak berkonflik dengan hukum, untuk anak yang dibawah umur tidak boleh disebut sebagai “Tersangka” kata Hengki
- Advertisement -
Masih kata Hengki, untuk kasus anak dibawah umur kami melibatkan (KPAI) Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan (KPPPA) dan Ahli Pidana.
Kami menemukan fakta-fakta baru melalui CCTV sehingga dapat melihat perannya masing-masing di TKP, dan melalui HP dari hasil percakapan chat WhattApp.
“Dalam kasus ini kami membutuhkan waktu yang lama, kami harus mengikuti prosedur dalam UU Sistim Peradilan Anak dan serangkaian tes yang membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Dalam proses penyidikan, kami tetap melaksanakan pola penyidikan Scientific Crime Investigation pungkas,” Hengki
AG dikenakan dengan pasal 76c jonto pasal 80 UU Perlindungan Anak, pasal 355 ayat (1) KUHP jonto pasal 56 KUHP Subsider pasal 354 KUHP jonto pasal 56 lebih Subsider pasal 353 (2) jonto pasal 56 lebih lebih Subsider pasal 351 (2) jonto pasal 56 KUHP.
Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat (1), jo pasal 356 KUHP ayat (1) subsider 354 KUHP ayat (1) junto pasal 356 KUHP lebih subsider 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2), dengan hukum pidana selama 12 tahun penjara. (FCHRI)